BLITAR - Ratusan penghuni lokalisasi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengancam akan melakukan aksi bugil, apabila pemerintah benar-benar menerapkan peraturan daerah tentang Pelarangan dan Penanganan Wanita Tuna Susila dan Pria Tuna Susila.
Ratusan PSK tersebut kini berkumpul bersama di aula lokalisasi Tanggul Desa Pasir Harjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa (22/06/2009).
Fasilitator dari Non Goverment Organisation Post Institute Blitar, Deni Syaputra yang mendampingi para penghuni lokalisasi mengatakan akan berusaha meredam aksi nekat para WTS. Pos Institute akan mencoba menempuh jalur birokrasi untuk menghalangi perda tersebut. "Namun jika solusi yang kita lakukan gagal, kita tidak bisa menghalangi penghuni lokalisasi. Karena ini urusan perut," ujarnya kepada wartawan.
Informasi yang dihimpun, Perda No 15 Tahun 2008 tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan Bupati Blitar Herry Noegroho. Sebab DPRD sudah menyepakati lahirnya perda tersebut.
Di Kabupaten Blitar ada tiga lokalisasi legal. Yakni Lokalisasi Poluhan di Desa Kendalrejo, Kec Ponggok, sebanyak 106 PSK. Kemudian lokalisasi Tanggul di Desa Pasir Harjo, Kec Talun sebanyak 74 orang, dan lokalisasi Ngreco di Desa Gampengrejo, Kec Selorejo sebanyak 45 orang.
Deni menambahkan, selama ini tiga lokalisasi legal ini juga menyumbang pendapatan untuk Pemkab Blitar. "Karenanya sangat tidak manusiawi jika lokalisasi ditutup tanpa ada solusi alternatif pekerjaan, "pungkasnya. Hingga kini aksi konsolidasi masih berlangsung.
(Solichan Arif/Koran SI/ful)