JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat melakukan penyamaran untuk merazia pedagang asongan yang nyambi menjual majalah vulgar di lampu merah di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat, dan akhirnya dua petugas melakukan pengintaian dan menyamar, terus pura-pura melihat-lihat dan tidak lama mereka ditangkap," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Idris Priyatna di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Nomor 1, Rabu (24/6/2009).
Saat penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pedagang. Kepadatan arus lalu lintas di sana menjadi kendala. Namun, akhirnya petugas berhasil mengamankan sembilan pedagang asongan.
Dari razia tersebut, petugas menyita sebanyak 56 majalah dengan berbagai jenis. Mereka mengaku mendapatkan majalah dari sebuah percetakan di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat. Usai ditangkap, para pedagang tidak sampai ditahan.
"Mereka dilepaskan karena sudah meneken surat pernyataan bahwa mereka tidak berdagang di sekitar lampu merah Jakarta Pusat. Tadinya mau saya bawa ke Cipayung atau Kedoya untuk dibina atau diberi ketrampilan," tandasnya.
Dia berharap, razia ini akan memberi efek jera bagi para pedagang asongan.
Petugas menggelar operasi pedagang asongan di sejumlah lampu merah di wilayah Jakarta Pusat, kemarin. Tak disangka, ternyata beberapa di antara mereka tak hanya menjual lazimnya barang-barang yang dijual pedagang asongan, melainkan menjual majalah vulgar.
(lsi)