JAKARTA - Polisi menggagalkan proses pembuatan pil ekstasi di Gang Mawar RT 2 RW 3, Neglasari, Tangerang, Banten, Rabu malam. Ribuan pil ekstasi berikut alat pembuatan pil haram ini disita petugas.
Menurut data Pusat Komunikasi dan Infromasi bidang Humas Polda Metro Jaya, Kamis (25/6/2009), dua orang pelaku, masing-masing JM (51), warga Pulo Indah, Cengkareng dan NG (54), warga Cibodas, Tangerang diciduk.
Polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di kawasan tersebut telah dijadikan tempat pembuatan ekstasi. Setelah itu Aipda Tedy, Briptu Agus Mustar, dan Briptu Haris melakukan penggeledahan.
Dari tempat itu ditemukan barang bukti berupa 24 paket plastik berisi 35 butir pil ekstasi warna hijau, dengan jumlah total sebanyak 980 butir berlogo T. Ditemukan pula sebanyak empat paket plastik berisi 25 butir dengan warna dan logo yang sama.
Alat cetak berlogo T bersama satu set alat press besi, satu set pengering 25 watt, satu set campuran obat-obat, dan alat pengisap sabu, turut diamankan petugas. Kasusnya kini ditangani Polsek Neglasari Tangerang.
(ded)