JAKARTA - Berkas kasus Jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita yang terlibat penggelapan barang bukti narkoba, dinyatakan lengkap (P21). Sebelumnya berkas kedua tersangka ini dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, karena belum lengkap.
"Berkas Jaksa Ester dan Dara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi beserta petunjuk-petunjuk sejak hari ini," terang Humas Kejati DKI Budi Hartawan ketika dihubungi para wartawan, Kamis (25/6/2009).
Bahkan surat untuk menyatakan kelengkapan berkas, menurut Budi, sudah ada. Menurutnya, sekitar Rabu 17 Juni lalu, penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kembali berkas-berkas kedua jaksa tadi.
Bakal dilimpahkannya berkas kedua jaksa ini juga diakui oleh pihak Polda Metro Jaya. "Iya benar sudah. rencananya mungkin senin kami limpahkan," kata Kanit Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Christian Siagian yang juga dihubungi pada hari ini.
Seperti diketahui, Ester dan Dara diduga terlibat kasus penggelapan narkoba. Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini juga ditengarai menerima uang pelicin perkara dari seorang pengusaha restoran di Ancol bernama Rusmini (39).
(hri)