JAKARTA - Mantan Menteri Hukum Dan HAM Yusril Ihza Mahendra membeberkan selama tiga presiden dan tujuh menteri hukum HAM yang menjabat, tidak pernah ada kebijakan memasukan akses fee Sisminbakum ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Para presiden dan menteri tersebut juga tidak pernah membuat kebijakan penerapan dalam proyek Sisminbakum.
"Kewenangan PNBP adalah hak presiden. Selama pergantian menteri sampai tujuh kali, SBY tidak pernah mencantumkan akses fee masuk ke PNBP," ujar Yusril saat agenda saksi di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2009).
Yusril yang dihadirkan sebagai saksi fakta dalam kasus proyek Sisminbakum dengan terdakwa Syamsudin Manan Sinaga, menambahkan proses perubahan sistim kenoktariatan dari manual ke sistem elektronik lebih menguntungkan. Karena sistim ini relatif lebih cepat dan tidak berbelit-belit, sehingga memudahkan pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi termasuk di dalamnya pengurusan badan hukum.
"Sisminbakum dibuat supaya proses itu cepat, mereka (notaris) bisa memilih manual atau elektronik, kalau pengesahan dua-duanya tapi kalau perubahan hanya manual tentunya harus diubah alasannya jauh lebih simpel," katanya.
Saat ditanyakan oleh Hakim Ketua Haswandi di dalam ruang persidangan, terkait rekanan yang dipilih hanya satu opsi yaitu PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yusril menyatakan sepengetahuannya hanya ada dua perusahaan saat itu.
"Seingat saya hanya ada dua perusahaan, tapi yang jadi satu. Saat itu susah mencari investor," imbuhnya.(hri)
(mbs)