getting time...

NEWS » News

Kru Bus AKAP Tetap Tolak Larangan Cawang-UKI

Kamis, 25 Juni 2009 21:01 wib

JAKARTA  - Sedikitnya 200 awak angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat berdemo di Balaikota DKI Jakarta untuk menolak larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di kawasan Cawang-UKI, Jakarta Timur.

Ketua Umum Presidium Nasional Masyarakat Perhubungan Indonesia (MPI) Djauhari Peranginangin selaku pemimpin demo, menjelaskan, akibat larangan tersebut, 200 bus AKAP trayek Bogor-Tol Jagorawi-Tol Cikampek / Cikarang / Karawang / Cikampek / Purwakarta serta trayek Sukabumi - Tol Jagorawi-Bekasi / Cikarang dan sebagainya, tidak beroperasi.

Pasalnya, bus-bus ini yang semula dapat menurunkan dan menaikkan penumpang di daerah UKI-Cawang, kini harus memasuki Tol Cikunir setelah keluar dari Tol Jagorawi. Padahal, berdasarkan survei Load Factor pada 1987 dan 1989 diketahui, penumpang trayek bus-bus AKAP tersebut merupakan penumpang komuter (ulang alik) yang umumnya bekerja di pusat kota Jakarta.

Akibatnya, kini banyak penumpang yang lebih suka naik kereta api dan mobil omprengan untuk mencapai tempat kerjanya. "Sekarang, kalau naik AKAP, waktu tempuh lebih lama dan ongkos keluar lebih banyak," ungkapnya.

Rute saat ini, jika naik AKAP, penumpang  harus turun dulu di Tol Cikunir, setelah itu ke Terminal Kampung Rambutan dan kemudian naik angkutan ke tempat kerjanya. Sehingga, untuk menghindari kerugian besar, sejumlah perusahaan automotif (PO) yang menjalankan trayek tersebut, seperti PO Agra Mas, Laju Utama, Kramatjati, dan Warga Baru, tidak lagi mengoperasikan 200 armadanya.

Djauhari mengaku, akibat tidak dioperasikannya 200 bus tersebut, sedikitnya 400 sopir dan kondektur telah dirumahkan. Daniel, pengemudi bus PO Kramatjati, membenarkan hal ini. Dia bahkan mengaku, kondisi awak angkutan yang masih bekerja pun sangat memprihatinkan. Sebab, penghasilan yang sebelum pelarangan bisa mencapai Rp70.000-100.000/hari setelah dipotong setoran, kini hanya bisa mendapat Rp20.000/hari pun sudah terbilang bagus.

Larangan AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di Cawang-UKI tertuang dalam Surat Kepala Dishub DKI No 4707/1.819.611.2 tanggal 14 Mei 2009 tentang Larangan Bus AKAP Melewati Cawang-UKI.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Hendah Sunogroho mengatakan, kebijakan pelarangan AKAP menurunkan dan menaikkan penumpang merupakan kebijakan yang telah disetujui oleh kepolisian dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/ful)

  • h.totok sugiyanto » 0 Tanggapan
    ternyata ngurus negara memang susah, oleh karenanya, mesti diurus oleh orang yang punya komitmen kuat terhadap kepentingan masyarakat, kalau negara ini gak ada masyarakatnya, siapa yg mau diurus ??? selamat berjuang pak Juhari Parangin-angin,ngurusi orang susah itu banyak pahalanya pak !!!
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.