TANGERANG - Penahanan terhadap sepuluh anak-anak di bawah umur yang tertangkap bermain koin judi di area Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu ditangguhkan.
Kesepuluh anak tersebut adalah Bahrudin, Safrudin, Dalih, Abdul rokhim, Musa, Abdul Tokhman, Irfan Ardiyansah, Takim, Abdul Rokman, Abdul Ghofar, dan Rosidik.
Berdasarkan pantauan, orangtua dari sepuluh anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah itu tak kuasa menahan tangis melihat anak-anak mereka berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Kejadian tersebut bermula dari tertangkapnya anak-anak tersebut oleh petugas kepolisian Bandara Soekarno Hatta saat sedang bermain koin judi di area bandara pada 29 Mei lalu.
"Mereka ditahan semalam di Polres Bandara, selanjutnya dipindahkan ke LP anak," kata Christin salah satu kuasa hukum tersangka, Jumat 26 Juni.
Namun lanjut Christin, anak-anak tersebut kini sudah ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Tangerang dengan alasan kepentingan anak-anak. Sebelumnya ia mengaku sudah melakukan penanguhan penahanan kepada polisi, tetapi ditolak karena mereka tertangkap tangan bermain judi.
"Kendati sudah ditangguhkan namun proses hukum terus berjalan dan kami masih menunggu jadwal persidangan," katanya.
Sementara itu, salah satu tersangka Abdul Rohman mengatakan dirinya tertangkap saat bermain koin di Damri. "Saya dituduh main judi terus ditangkap," tuturnya.
Yati orang tua tersangka berharap, anaknya bisa bebas. "Anak saya ditangkap usai semir sepatu di bandara. Mereka semua memang main koin, tapi bukan judi. Saya mohon anak saya dibebaskan," harapnya.
(nov)