getting time...

NEWS » News

Polda Jabar Janji Tidak Tangkap Pengguna Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2009 14:01 wib

BANDUNG - Untuk mengembalikan kecanduan bagi para pengguna narkoba agar sembuh. Kini Polda Jabar mengeluarkan kebijakan baru tidak bakal menangkap dan menjebloskan para pengguna narkoba ke dalam penjara atau memprosesnya secara hukum.

"Asalkan orang tua atau keluarga si pengguna itu datang kepada kami dan meminta tolong kepada kami untuk menjemput anaknya. Kalau memang anak itu pengguna dan ditemukan barang bukti narkoba dalam jumlah sedikit, akan kami bawa anak itu lalu diantar ke pusat rehabilitasi sesuai permintaan keluarga," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, Sabtu (27/6/2009).

Terlebih jika pengguna narkoba tersebut berasal dari kalangan tak mampu, Nugroho bersedia membiayai proses rehabilitasinya.

"Asalkan itu tadi, bahwa orangtuanya langsung datang kepada kami untuk meminta tolong. Saya akan membantu 100 persen. Itu wujud pelayanan kami kepada masyarakat. Tapi kalau si anak itu ditangkap bukan atas laporan keluarganya, tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak mau merekayasanya," bebernya.

Cara tersebut dinilai Nugroho akan lebih efektif untuk menyadarkan pengguna narkoba agar menghentikan kebiasaannya itu.

"Hal yang sama pernah saya lakukan saat bertugas di Sumatera Selatan. Dan itu efektif. Banyak keluarga yang merasa terbantu. Dan akan lebih efektif lagi jika si anak, setelah keluar dari pusat rehabilitasi, tidak kembali lagi ke lingkungan ketika dia terlibat narkoba," ucapnya.

Selain itu, dijelaskannya pengguna narkoba bukanlah pelaku kriminal yang menjadi sasaran utama pengungkapan atau penangkapan polisi.

"Justru mereka ini adalah korban narkoba. Yang harus dihabisin dan menjadi sasaran utama kami adalah pengedar atau bandarnya. Karena mereka inilah yang mendapat keuntungan dari transaksi narkotika ataupun psikotropika. Sedangkan pengguna kan tidak mendapat keuntungan apa-apa. Justru malah dirugikan," ujarnya.

Sementara itu dari Panazaba (Paguyuban Korban Napza Bandung) Lili Herawati sependapat dengan Nugroho. Menurutnya dalam menangani masalah pemakaian dan ketergantungan napza atau narkoba, tidak bisa lagi memakai cara-cara kekerasan ataupun pendekatan hukum kriminal.

"Cara-cara itu terbukti malah meningkatkan angka kesakitan, kematian dan pemenjaraan dalam tiga dekade terakhir. Mestinya memakai pendekatan kesehatan masyarakat," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Lili juga menyoroti soal isi dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang rencananya akan disahkan pada September 2009. Salah satunya ialah soal ancaman jeratan hukuman bagi keluarga atau teman atau masyarakat yang mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba, tapi tidak melaporkan kepada polisi.

"Kami juga dimasukkannya pasal soal hak mendapatkan rehabilitasi bagi korban atau pecandu narkoba. Pasal itu sebenarnya sudah ada di uu sebelumnya. Di UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, soal itu ada di pasal 47. Sedangkan di UU No. 9 tahun 1997 tentang Psikotropika, ada di pasal 41. Kami berharap pasal itu juga ada di RUU yang baru nanti," bebernya.
(Yugi Prasetyo/Koran SI/hri)