getting time...

NEWS » News

Dituntut Rp750 Juta, Polri Pilih Jalur Hukum

Muhammad Saifullah - Okezone
Senin, 29 Juni 2009 07:18 wib

JAKARTA - Tuntutan ganti rugi sebesar Rp750 juta dari keluarga korban salah tembak polisi di Kabupaten Siak, Riau, dinilai Mabes Polri berlebihan. Masalah kompensasi bukanlah persoalan utama dalam kasus ini, karena hal itu hanya bersifat tali asih semata.

Persoalan utama yang harus segera dituntaskan sejatinya adalah penyelidikan kasus salah tembak serta proses hukum kepada para pelakunya.

"Masalah tuntutan ganti rugi itu sebenarnya bukan menjadi keharusan, jadi proses hukumnya yang kita tegakkan dulu," ungkap Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak kepada okezone di Jakarta, Senin (29/6/2009).

Sebelumnya, pihak Polda Riau telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan menawarkan tali asih sebesar Rp75 juta. Namun tawaran itu ditolak dan keluarga korban malah menuntut Kapolda Riau mengundurkan diri serta para pelaku penembakan dipecat dari polri.

Di sisi lain, pihak keluarga meminta ganti rugi sebesar Rp750 juta. Atas tuntutan ini, Polda Riau menyatakan tidak sanggup. "Kalau memang terkait dengan ganti rugi kan masuk ranah perdata, itu bisa disampaikan ke pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, Edikson Sianturi (38) ditembak aparat Polda Riau dalam operasi pencarian target operasi kasus perampokan pada 22 Mei 2009 lalu di Pasar Minggu Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Saat itu, polisi menggerebek sebuah warung dan korban yang tinggal di Lintas Pekanbaru, Pasar Minggu Kandis, Riau itu tertembak hingga kemudian tewas. Kepala belakangnya tertembus timah panas hingga ke bagian wajahnya.

Setelah kejadian itu, diungkapkan istri Edikson, Nurhayati, polisi telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Namun belakangan, Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli menyatakan bahwa korban adalah buronan dan penembakan sudah sesuai dengan prosedur.


(ful)

  • sumarjoko » 0 Tanggapan
    semua tersangka yang di tembak polisi,kalau saya baca di surat kabar rata rata menurut versi polisi melawan dan melarikan diri,tapi masuk akal tidak? polisi kalau menggerebek tersangka aja,jumlahnya puluhan dan bersenjata api,kalau dianggap melawan dan melarikan diri publik maendukung,keluarga tersangka pasti gak ada pembelaan,perkara selesai
    Beri Tanggapan Laporkan
  • beroh » 0 Tanggapan
    biar jd pelajaran bt polisi
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.