JAKARTA - Dualisme lembaga audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali dipermasalahkan. Hal ini terkait sikap ngotot BPKP mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah ada undang-undang BPK, yang namanya BPKP tidak ada lagi. Kita hanya punya satu pengawas keuangan yakni BPK," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Azlaini Agus kepada wartawan saat ditemui sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung dan Sekjen Depkumham, Senin (29/6/2009).
Dikatakannya, setelah ada UU BPK, seharusnya BPKP melebur menjadi satu agar tidak ada dualisme dalam audit. "Kalau sudah diaudit BPK, tak perlu lagi diaudit BPKP," tukas Azlaini.
Tentang pengakuan Kepala BPKP terkait adanya perintah presiden untuk mengaudit KPK, secara pribadi dia meragukan hal itu. "Saya malah meragukan ada perintah dari presiden. Mengapa harus ada audit BPKP?" kata Azlaini.
Dia menambahkan, seyogyanya presiden SBY tidak melakukan hal itu. "Dan menurut presiden memang pernyataan itu tidak ada dan tidak ada yang menyuruh audit (KPK)," ungkapnya.
Azlaini meminta agar BPKP tidak terpancing dalam permainan politik saat ini. "BPKP itu bukan lembaga politik. Dia profesional sajalah," pungkasnya.
(nov)