JAKARTA - Mabes Polri mengakui kesulitan memburu terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini dikarenakan, kemungkinan besar Djoko kabur ke Singapura yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
"Permasalahannya Djoko Tjandra berada di luar negeri. Sedangkan pemerintah kita tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan negara di mana Djoko berada saat ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya, Jakarta, Senin (29/6/2009).
Abubakar menambahkan, polisi sebenarnya tidak melakukan penyidikan kasus tersebut. Namun, dalam hal ini polisi hanya membantu Kejaksaan Agung untuk mencari terpidana Djoko Tjandra.
"Kalau ada di Indonesia mungkin gampang tinggal menangkap saja dan diserahkan ke kejaksaan," tukas Abubakar.
Sekadar diketahui polisi juga sudah menyebarkan kabar DPO Djoko Tjandra. Polisi juga meminta bantuan kepada NCB. Dengan masuknya DPO Djoko ke NCB, maka polisi juga memburu terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut hingga ke luar negeri.
(ahm)