JAKARTA - Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan PK Mahkaman Agung yang memvonis dua tahun penjara Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra atas perkara cessie Bank Bali senilai Rp546 miliar ditunda hingga pekan depan.
Kuasa hukum Djoko Tjandra mengajukan PK karena menilai dikabulkannya permohonan PK JPU oleh MA, bertentangan dengan undang-undang. Sebab, PK hanya diberikan kepada terpidana dan ahli warisnya.
"Sidang kami tunda satu minggu, tanggal 6 Juli 2009 jam 10.00 WIB. Agendanya tanggapan dari pemohon," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hari Sasangka, dalam persidangan, Senin (29/6/2009).
Sebelumnya, JPU Rudi Paliang menyatakan keberatan dengan pengajuan PK yang dimohonkan kuasa hukum Djoko, OC Kaliges. Menurut dia, pengajuan PK hanya dilakukan satu kali.
"Baik seperti yang sudah disampaikan, PK yang diajukan tidak benar berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2009 itu hanya dapat dilakukan satu kali untuk perkara yang sama," papar Rudi.
Menurut hakim, untuk menanggapi keberatan PK harus dibuat sekaligus materinya. "Bukan jawaban-jawaban yang kami tunggu," kata Hari yang mempersilahkan kuasa hukum Djoko untuk mengajukan keberatan itu dalam persidangan selanjutnya.
Saat ditanyakan kenapa sampai terjadi ada PK di atas PK, dia tidak bersedia menjelaskannya. "Tanyakan saja ke Kapuspenkum Kejaksaan Agung," tutup Hari.
(ram)