JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu terpidana mantan Diretur PT Era Giat Prima Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan dari hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.
"Sudah ada permintaan dari Kejaksaan. Polri juga sudah menyebarkan red notice," terang Kabareskrim Komjen Susno Duadji di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2009).
Penyebaran red notice ke sejumlah negara ini, menurut Susno, telah sesuai dengan standar daftar pencarian orang (DPO) yang biasa dilakukan Polri.
Djoko dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung setelah tidak memenuhi panggilan untuk menerima eksekusinya, pada Selasa 16 Juni lalu. Tercatat Djoko sudah mangkir sebanyak dua kali. Pertama pada Selasa 16 Juni lalu, dan Senin 22 Juni.
Kejaksaan yang memberikan kesempatan hingga pukul 17.00 WIB Senin 22 Juni lalu, tidak dimanfaatkan oleh Djoko. Terpidana ini diduga telah kabur ke luar negeri. Setelah dikabarkan berada di Singapura, terakhir Djoko berada di Papua Nugini.(hri)
(Helmi Syarif/Koran SI/mbs)