getting time...

NEWS » News

Putusan PK Djoko Dinilai Langgar KUHAP

Senin, 29 Juni 2009 14:54 wib

JAKARTA - Tim kuasa hukum pemilik PT Era Giat Prima (EGP) Djoko Tjandra menilai, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) jaksa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang ketentuan PK.

"Di dalam KUHAP tidak ada satu ketentuanpun yang memberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan PK," kata OC Kaligis, kuasa hukum Djoko dalam sidang perdana PK perkara korupsi Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2009).

Kaligis menegaskan, Pasal 263 KUHAP menyatakan hanya terpidana dan ahli waris yang dapat mengajukan PK.

Diketahui, MA pada 11 Juni 2009 mengabulkan PK jaksa terkait perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali dengan menghukum Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dua tahun penjara.

Saat ini Djoko berada di Singapura. Kejaksaan juga sudah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Djoko melalui pengacaranya lalu mengajukan PK karena keberatan dengan putusan PK yang menghukumnya.

(Adam Prawira/Koran SI/lsi)