JAKARTA - Rencana audit yang akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi polemik. Hingga kini KPK belum memutuskan apakah akan menolak atau menerima audit itu.
"Yang dimaksud BPKP itu audit apa, KPK belum mengatakan menolak atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/6/2009).
Johan menambahkan, dalam pertemuan BPKP dengan pimpinan KPK beberapa waktu lalu, belum ada pembicaraan detail tentang apa saja yang akan diaudit.
Selama ini, kata Johan, KPK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Juli ini pun KPK akan kembali diaudit oleh BPK perihal penggunaan anggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, yang memiliki kewenangan melakukan audit adalah BPK, selaku aditor negara.
"Segala sesuatu harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Sampai saat ini belum ada surat dari BPKP mengenai audit itu," tukas Johan.(mir)
(ded)