JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI menegaskan tidak ada perpanjangan waktu bagi siswa yang telat mendaftar untuk bersekolah di SMP/SMA/SMK pada 1-3 Juli nanti.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Disdik) DKI Jakarta Kamaluddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2009).
Bagi siswa dari luar Jakarta, katanya, jika belum memiliki dokumen kelulusan lengkap maka dapat menyertakan Surat Keterangan Hasil Ujian Negara (SKHUN).
"SKHUN itu ditandatangani oleh kepala sekolah. Dengan itu mereka tidak akan telat daftar," katanya.
Kamaluddin menambahkan, tidak ada diskrimasi dalam pendaftaran siswa baru. Apalagi pendaftaran telah menerapkan real time online system. Ini artinya, pendaftaran dilakukan secara online. Persyaratan ditetapkan dengan peringkat nilai hasil ujian dan kapasitas sekolah. Sehingga, pendaftar dibatasi dengan peringkat dan daya tampung sekolah yang dimaksud.
"Jadi kalau satu sekolah hanya menampung 300 maka hanya 300 siswa yang diterima berdasarkan peringkat hasil ujian yang diminta, tidak lebih," ujarnya.
Prosesnya, lanjut Kamaluddin, pendaftar dapat memilih maksimum lima SMA yang berbeda sementara SMK dibatasi tiga sekolah. Jika calon peserta didik mengundurkan diri, maka pada saat proses pendaftaran berlangsung tidak bisa mendaftar lagi diseluruh SMA/SMK tahun ini.
Sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya maka akan ada tahap pendaftaran kedua pada 9 Juli pukul 8.00 WIB.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/lsi)