BEKASI - Sri Sartika Dewi (41) mantan pasien Rumah Sakit Rawa Lumbu Bekasi Timur yang diduga sebagai korban malapraktik melaporkan rumah sakit itu ke aparat berwajib. Dia mengadukan RS tersebut karena dirugikan dan meminta keadilan.
Â
Sri dengan didampingi tiga kuasa hukumya, melaporkan RS Rawa Lumbu Bekasi Timur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Metro Bekasi, terkait dugaan malapraktik, Senin (29/6/2009).
Â
Laporan ini dilakukan Sri karena terjadi pembekakan di sebelah leher kiri. Dianogsa dokter menyebutkan, Sri menderita kelenjar getah bening dan harus dilakukan operasi. Namun bukannya sembuh malah bertambah sakit.
Bahkan setelah diperiksa di Rumah Sakit Elisabeth Bekasi, korban mengalami pergeseran pada tulang bahu kirinya yang diduga akibat operasi.
Â
Derita Sri berlanjut. Pasalnya, dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Endang Marsiti, dokter spesialis bedah RS Rawa Lumbu, yang melakukan operasi dengan tuduhan pemerasan. Sri sempat diperiksa penyidik dengan status terlapor.
Â
Kuasa hukum Sri, Shalih Mengara Sitompul mengatakan, kliennya melaporkan RS untuk menuntut gugatan balik sebagai jawaban atas keadilan yang diinginkan pasien. Pasalnya, gugatan balik ditujukan kepada direksi rumah sakit dan dr Endang Marsiti.
Â
Sri menggugat direksi rumah sakit dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2008, tentang praktek kedokteran. Sedangkan dokter Endang Marsiti digugat balik dengan Pasal 51 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004, dan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka.
 (Tedi Suteja/Global/ram)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan