JAKARTA - Tersangka kasus penerbitan radiogram dalam pengadaan kendaraan pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Saat keluar, Hengky mendapat pengawalan ketat. Direktur PT Istana Sarana Raya ini keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, sekira pukul 18.10 WIB, Senin (29/6/2009).
Hengky tak sedikitpun membuka mulut ketika dicecar tentang keterlibatan mantan menteri dalam negeri Hari Sabarno dalam kasus radiogram damkar. Dia hanya melemparkan senyum dan berjalan sambil dikawal ketat seorang polisi dan satu petugas KPK dengan kondisi tangan diborgol di depan.
Begitu juga saat dirinya ditanya tentang Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, Hengky juga bungkam dan berjalan menuju mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8638 WU.
Sebelumnya, Wakil Walikota Medan Romli Lubis keluar dari gedung KPK lebih dulu. Dia selesai diperiksa pada pukul 15.00 WIB. Romli juga tak memberikan sepatah katapun dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan radiogram pengadaan mobil damkar yang menggunakan APBD 2002 hingga 2005. Oentarto yang pada Periode Maret 2002 hingga Oktober 2004 menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah mengaku mendapat instruksi dari Hari Sabarno untuk menerbitkan radiogram pengadaan mobil damkar.Masih menurut Oentarto, untuk memuluskan pengadaan, dia diperkenalkan Hari dengan Hengky.
Setelah beberapa kali diminta, lahirlah radiogram tersebut pada Desember 2002. Selain Hengky,KPK sudah menetapkan beberapa kepala daerah sebagai tersangka, yaitu mantan Wali Kota Medan Abdillah, mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli, mantan Wali Kota Makassar Amiruddin Baso Maula, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, dan pemimpin proyek mobil damkar Kalimantan Timur Ismet Rusdani.
(nov)