JAKARTA - Mantan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Wuryanto mengakui Sistem pendaftaran dan pengesahan badan hukum onlien atau Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) lebih cepat ketimbang sistem manual.
Hal itu disampaikan Wuryanto saat menjadi saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi dana Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Departemen Hukum HAM Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jauh lebih cepat. Kalau online tiga minggu selesai, sedangkan kalau manual bisa bertahun-tahun," ujar Wuryanto, Senin (29/6/2009).
Dia juga mengakui banyak keluhan dari notaris terhadap pelayanan Sisminbakum dengan cara sistem manual. Dia mengakui saat menjadi Direktur Perdata ada provider yang akan mengelola sistem online Sisminbakum. Belakangan diketahui bernama PT Sarana Rekatama Dinamika.
Kejagung pada pertengahan 2008 menyatakan menemukan indikasi korupsi dalam access fee Sisminbakum atau layanan pembuatan badan hukum perseroan di Depkumham secara online. Menurut Kejagung, itu seharusnya PNBP. Kemudian, Kejagung menyita peralatan milik SRD. Depkumham pun mengeluarkan kebijakan untuk menutup layanan Sisminbakum yang dikelola PT SRD dan menggantinya dengan sistem administrasi badan hukum (SABH).
Dalam penyidikan, Kejagung menetapkan lima tersangka yakni tiga mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, Syamsudin Manan Sinaga, Direktur PT SRD Yohanes Waworuntu, dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Ali Amran Djanah.
Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan mantan pemegang saham PT SRD Hartono Tanoesoedibjo untuk memberikan keterangan terkait Sisminbakum. Ditanya hakim soal siapa yang menentukan access fee Sisminbakum, Hartono menegaskan sepengetahuannya kerja sama pengelolaan Sisminbakum adalah perjanjian swasta murni.
Dia mengungkapkan, investasi pengelolaan Sisminbakum sangat besar bahkan sampai akhirnya mendapatkan penghargaan ISO. "Biayanya 100 persen dari swasta," katanya.
(Adam Prawira/Koran SI/mbs)