JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan uang sebesar Rp546 miliar milik Djoko Tjandra yang selama ini berada di Bank Permata sudah masuk ke kas negara.
Masuknya dana yang bersumber dari skandal Bank Bali itu ke kas negara terhitung sejak hari Senin, 29 Juni pukul 19.30 WIB.
"Dengan cara menarik uang itu dari escrow account dan diserahkan ke kas negara Depkeu dengan cara real time gross settlement (RTGS). Artinya saat itu juga secara otomatis uang itu berpindah," ujar Kapuspenkum Jasman Panjaitan di Jakarta, Selasa (30/6/2009).
Adapun Djoko Tjandra sendiri yang telah divonis dua tahun penjara keberadaannya belum diketahui. Petugas kejaksaan dan kepolisian telah memburu Djoko ke berbagai penjuru dunia.(ful)
(mbs)