getting time...

NEWS » News

Penyelundup Blackberry Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2009 15:28 wib

JAKARTA - Pelaku penyelundupan ponsel Blackberry sepuluh kontainer hanya dikenai hukuman minimal yakni dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sutoto Hadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/6/2009).

Dalam sidang yang digelar pada pukul 13.30 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) Andri Wiranofa, hanya mendakwa Juefri bin Tajudin Daeng Baco alias Jefry dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara menurut UU Kepabeanan 103 dan 102 yang digunakan untuk menjerat terdakwa, hukumannya adalah 2 tahun sampai 8 tahun penjara. JPU tidak mengetahu ada pelaku lain yang terlibat kasus ini.

Padahal memalsukan kepabeanan sangat sulit dilakukan sendirian. "Itu urusan penyidik bea cukai," ungkapnya.

Menurut petugas kejaksaan M Yahya, khusus untuk terdakwa kasus penyelundupan Blackberry sepuluh kontainer ini harus ada izin khusus untuk menemui terdakwa atas perintah jaksa.

"Ada izin khusus," kata dia.

Yahya juga melarang wartawan untuk menemui terdakwa pelaku penyelundupan Blackberry tersebut. Berbeda dengan terdakwa lain, dengan senang hati dia mempersilakan wartawan untuk menemui mereka.
(Isfari Hikmat/Koran SI/nov)