getting time...

NEWS » News

Kejaksaan Cepat Ambil Uang Tapi Payah Eksekusi Djoko

Dadan Muhammad Ramdan - Okezone
Rabu, 1 Juli 2009 08:51 wib

JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi dana hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp546 miliar menjadi milik negara, meski hingga kini terpidananya Djoko Sugiarto Tjandra yang divonis dua tahun penjara, masih buron.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah kejaksaan yang telah merampas dana perkara korupsi tersebut sudah tepat. "Yah tidak apa cepat dieksekusi. Kalau di kas negara kan aman seandainya masih diperlukan dalam proses penyidikan," papar Emerson Juntho dari ICW kepada okezone, Rabu (1/7/2009).

Menurut dia, kejaksaan bisa dikatakan cepat dalam mengeksekusi dana cessie Bank Bali tersebut, sayangnya tidak diiringi dengan penangkapan terpidananya yang hingga kini masih melenggang bebas.

"Eksekusi duitnya memang cepat, tapi orangnya bisa dibilang payah. Tapi jadi simalakama juga kalau dua-duanya hilang," imbuhnya.

Sebab itu, kata Emerson, ke depannya harus ada langkah preventif agar kejadian kaburnya Djoko Tjandra tidak terulang kembali. "Misalnya melakukan pencekalan dan penahanan," kata dia.

Kejaksaan Agung memastikan uang sebesar Rp546 miliar milik Djoko Tjandra yang selama ini berada di Bank Permata sudah masuk ke kas negara.

Masuknya dana yang bersumber dari skandal Bank Bali itu ke kas negara terhitung sejak hari Senin, 29 Juni pukul 19.30 WIB, dengan cara menarik uang itu dari escrow account dan diserahkan ke kas negara Depkeu dengan cara real time gross settlement (RTGS).


(ful)