YOGYAKARTA - Jika RUU Sistem Pengawasan Nasional (Siswanas) telah berhasil disahkan, maka kasus perseteruan antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijamin tak akan terjadi.
Sebab, UU Siswanas akan lebih jelas memperjelas lagi seberapa jauh kewenangan BPKP, KPK, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sampai sekarang masih saja terjadi redudansi (pengulangan) kewenangan insitusi. Contohnya kasus kewenangan antara BPKP dengan BPK yang sama-sama bisa melakukan pemeriksaan soal keuangan. Itu belum selesai kecuali ada UU Siswanas," terang Direktur Pusat Kajian anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar ketika dihubungi, Rabu (1/7/2009).
Menurut Zainal RUU Siswanas yang telah mulai digulirkan sejak tahun 2005 lalu bertujuan membentuk sistem pengawasan yang efektif dan efisien serta mengubah paradigma sistem pengawasan.
Sementara jika mengacu pada RUU Siswanas itu justru menguat wacana pembubaran BPKP. Tenaga pengawas yang dimiliki bisa jadi auditor BPK. "Alasan utamanya karena pekerjaan BPKP dalam audit merupakan redudansi kerja BPK," tandas Zainal.
Dia menambahkan, Presiden SBY bisa menegur Kepala BPKP Didi Widayadi karena berencana mengaudit KPK. Sesuai analisa hubungan kelembagaan, BPKP seharusnya sadar diri karena institusinya merupakan lembaga internal pemerintah yang hanya memiliki kewenangan memeriksa laporan keuangan di departemen dan non departemen.
"Sedangkan BPK memiliki kewenangan audit terhadap seluruh lembaga negara, termasuk di dalamnya terhadap independent agencies," kata Zainal.
Seperti diberitakan sebelumnya BPKP sempat akan mengaudit KPK. Situasi itu berubah menjadi polemik setelah isu politik ikut campur. Ketua BPKP Didi Widayadi mengatakan, BPKP akan mengaudit penggunaan keuangan negara yang digunakan untuk membiayai segala kegiatan KPK.
BPKP meminta bantuan tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Departemen Komunikasi dan Informatika untuk mengaudit teknologi dan peralatan teknik KPK, termasuk alat sadap. Didi Widayadi mengakui audit terhadap KPK terkait langsung dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang keberadaan KPK sebagai superbody.(ful)
(Satria Nugraha/Trijaya/mbs)