JAKARTA - Masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) berada pada kelanjutan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor. DPR meminta dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampungkan RUU ini.
"Harus ada semangat kerjasama dan sinkronisasi yang menggambarkan dengan kesungguhan KPK. Jadi tidak semata-semata dibebankan kepada DPR," ujar Ketua DPR Agung Laksono di kantornya, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2009).
Bentuk keseriusan KPK ini, lanjutnya, antara lain memanfaatkan kewenangan dengan sebaik-baiknya.
"Seperti soal penyadapan. Selama menyangkut kasus korupsi tidak apa disadap, tetapi kalau tidak terkait korupsi, itu bisa masuk pelanggaran HAM. Penyadapan itu bukan untuk jebakan tapi untuk mendapatkan informasi," ungkapnya memisalkan.
Agung juga berjanji segera menyelesaikan RUU tersebut. "Tentu kami menghendaki substansi dai RUU itu juga menggambarkan hubungannya dengan KPK," tambahnya.
Jika memungkinkan kata Agung, DPR akan menggunakan masa reses untuk penyelesaian RUU ini. "Kita masih menunggu pansus. Karena masih banyak yang harus diperbaiki dalam RUU tipikor ini. salah satunya adalah mengenai penyidikan apakah penyidikan itu kewenang kejaksaan atau KPK," jelasnya.
Ditanya mengenai anggaran RUU keseluruhan Agung mengaku, alokasi tersebut berkisar antara Rp1,5 sampai Rp2 miliar. "Itu Sudah termasuk pembiayaan perjalanan seperti studi banding ke negara lain maupun peninjauan ke daerah-daerah," pungkasnya.
(ded)