getting time...

NEWS » News

Menkum HAM: RUU Pengadilan Tipikor Bisa Diubah

Ferdinan - Okezone
Rabu, 1 Juli 2009 13:16 wib

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai masih memiliki kelemahan di sana-sini. Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan RUU Tipikor bisa saja diubah sesuai kepentingan pemberantasan korupsi.

"Kalau dirasa (ada pasal yang) tidak adil bisa diubah, jika masyarakat menghendaki," kata Andi di kantornya, usai acara penyerahan sertifikat ISO 9001-2008, Rabu (1/7/2009).

Desakan mengubah sebagian draf RUU Pengadilan Tipikor ini datang dari sejumlah LSM antikorupsi. Mereka menemukan beberapa pasal bermasalah, di antaranya mengenai pengurangan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan. Termasuk soal pasal yang menolerir korupsi di bawah Rp25 juta.

Sementara itu, mengenai RUU yang harus dirampungkan sebelum 13 Desember 2009, Andi menyerahkan sepenuhnya pembahasan ke Panitia Kerja DPR. Dia tetap yakin bila RUU tersebut bisa disahkan tepat waktu sebelum pergantian anggota Dewan periode 2009-2014. "Kan masih ada masa sidang 15 Agustus," ujar dia.

Sayang, dia enggan berkomentar mengenai alasan molornya proses pembahasan RUU in oleh Panja DPR. "Siapa yang serius memberantas korupsi, siapa yang tidak, saya tidak bisa menilai," tutupnya.
(ded)