getting time...

NEWS » News

Sisminbakum Mampu Atasi Tunggakan Berkas

Rabu, 1 Juli 2009 19:46 wib

JAKARTA - Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mampu mengatasi kendala dalam proses pengajuan pendaftaran badan hukum di Departemen Hukum dan HAM.

Sebelum menerapkan Sisminbakum, Ditjen Hukum dan Perundang-undangan--Sekarang Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU)-- pernah tidak dapat memeroses 38 ribu berkas permohonan pendaftaran badan hukum perseroan dari notaris.

"Ada 38 ribu tunggakan berkas pengajuan yang belum disahkan," kata mantan Kasubdit Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman Qomaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2009).

Keterangan itu diberikan Qomarudin saat menjadi saksi atas terdakwa perkara korupsi dana Sisminbakum Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU.

Ketika menerapkan sistem manual, diakuinya, Departemen Kehakiman hanya mampu memeroses sebanyak 70 dari sekitar 300 berkas perbulannya.

Kuasa Hukum Romli, Juniver Girsang menanyakan kepada saksi bagaimana setelah sistem online diterapkan. "Ada penyusutan (jumlah tunggakan) luar biasa," ungkapnya yang juga mantan Direktur Litigasi Perundang-Undangan Ditjen Perundang-Undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan itu.
(Adam Prawira/Koran SI/mbs)