JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran kembali ditelusuri KPK. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi.
Tiga saksi tersebut yakni, mantan Walikota Jambi, Arifin Manaf, Direktur Utama PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud, dan Sekretaris DPRD Jambi.
"Mereka diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2009).
Oentarto sendiri diduga menerbitkan radiogram yang isinya untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V 80 ASM. Selain itu, dia juga diduga menandatangani surat pembebasan bea masuk pajak dalam rangka impor mobil pemadam kebakaran merk Morita.
Dalam kasus ini, tersangka Oentarto disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, atau pasal 5 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31/1999 jo Undang-undang nomor 20/2001. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekira Rp30 miliar.
(nov)