Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyadapan Ponsel Susno Tindak Pidana

Ajat M Fajar , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2009 |11:32 WIB
Penyadapan Ponsel Susno Tindak Pidana
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bareskrim Komjen Pol Susno Duadji telah mengaku tahu saat ponselnya disadap. Lantaran ketahuan, penyadapan ini dinilai sebagai bentuk pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi disebut sebagai instansi yang telah menyadap ponsel milik Susno. Menurutnya, tidak ada aturan yang membolehkan suatu instansi menyadap alat komunikasi milik anggota Polri.

"Kalau boleh bisa, tapi jangan ketahuan. Jadi yang menyadap harus berdasarkan hukum. Kalau tidak berdasarkan hukum jangan ketahuan," kata mantan Kapolda Jawa Barat ini kepada wartawan di Mabes Polri sebelum dimulainya acara ramah tamah pisah sambut Kadiv Humas, Kamis (2/7/2009).

Susno menambahkan, jika penyadapan ketahuan maka hal itu adalah bentuk tindak pidana. "Kalau ketahuan itu sadapan, berarti itu pidana," ujarnya.

Kemarin, Susno mengaku tidak tahu siapa yang menyadap ponselnya. Dia tidak membenarkan isu yang beredar, bahwa KPK yang menyadap ponselnya. Untungnya, Susno mengaku tidak pernah membicarakan hal yang bersifat rahasia melalui telepon.

(Novi Muharrami)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement