JAKARTA - Pelayanan publik di DKI Jakarta dinilai masih buruk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta Pemda DKI membuat rancangan kerja guna memperbaiki pelayanan di masing-masing instansi.
Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Doni Muhardiansyah mengatakan buruknya pelayanan publik di DKI dilihat dari sistem pelayanan satu atap dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
"Untuk mengurus perizinan atau nonperizinan, masyarakat memang mengurusnya di satu kantor. Tetapi setelah itu, pengurusan dikembalikan ke masing-masing instansi," kata Doni kepada wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/7/2009).
Pelayanan publik yang dianggap buruk tersebut di antaranya pengurusan SIUP, IMB, PDAM, dan KTP. "DKI mendapat skor 6,24 untuk integritas pelayanan publik. Skor itu terbilang buruk," sambungnya.
Sebelumnya, KPK melakukan inspeksi mendadak di lima Kantor Walikota DKI Jakarta. KPK mengidentifikasi kualitas pelayanan di instansi wilayah tersebut.
Hasilnya, pelayanan di DKI belum transparan, memerlukan waktu yang panjang, dan dikenakan pungutan tidak resmi, atau biaya tambahan untuk mempermulus proses layanan.
Sekretaris Daerah DKI, Muhayat mengakui integritas layanan publik di kota megapolitan ini terbilang buruk. Dia pun berjanji bersama jajarannya akan membuat rancangan kerja guna memperbaiki layanan publik.
"Kita berusaha menghilangkan adanya pungutan, kepastian biaya pengurusan, mudah, dan cepat melakukan proses pengurusan," ujarnya.
(nov)