getting time...

NEWS » News

Polisi Bekuk Pemain Film Porno di Jawa Tengah

Kamis, 2 Juli 2009 13:54 wib

KARANGANYAR - Dua pelaku film terlarang yang beredar luas di masyarakat berhasil dibekuk aparat Polres Karanganyar, Jawa Tengah.

Mereka adalah seorang lak-laki berinisial J (36) dan pasangannya DI (22). Keduanya ditangkap di tempat berbeda di kediaman masing-masing. Selain itu, polisi juga menangkap L (29), yang berperan sebagai pengganda VCD porno. Barang bukti VCD serta satu unit komputer juga disita polisi.

Terungkapnya produksi film terlarang ini terungkap dari adanya acara nonton bareng di sebuah rumah warga di Kecamatan Jombang Rejo pada 29 Juni lalu. Saat itu, ada lima orang yang tengah menikmati sebuah film porno.

"Setelah kami interogasi, mereka mengaku mengenal pemain dalam fim berdurasi 28 menit itu," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Drs Sri Handayani di Jawa Tengah, Kamis (2/7/2009).

Atas informasi tersebut, petugas lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga orang di atas pada tanggal 29 Juni malam. J diketahui adalah seorang pengangguran. Adapun DI berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG).

"Mereka mengaku memproduksi enam kaset dan lima di antaranya sudah dimusnahkan. Mereka juga mengaku film itu untuk koleksi pribadi. Tapi semua masih akan kita dalami," ungkapnya.

Melihat tampilan film porno tersebut, tampaknya tujuan pembuatan bukan untuk koleksi pribadi. Pasalnya adegannya sudah diedit sedemikian rupa sehingga ada sesi pembukaan, menu utama, dan penutup. Faktanya film berdurasi 28 menit itu juga sudah ditonton ramai-ramai di Kecamatan Jombang Rejo, Karanganyar. "Mereka akan kita jerat dengan UU Pornografi, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Ary Wahyu Wibowo/Koran SI/ful)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.