JAKARTA - Isu mengenai penyadapan ponsel milik Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duaji semakin santer diberitakan media massa. KPK pun tidak tinggal diam.
Komisi antikorupsi itu meminta mantan Kapolda Jawa Barat itu mengkonfirmasi langsung soal dugaan penyadapan oleh lembaga tertentu.
"Kalau ada yang merasa tersadap, silahkan datang saja untuk mengklarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2009).
Lantas apakah KPK menyadap Susno Duaji? "Yang jelas KPK melakukan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi," tegasnya.
Menurutnya, penyadapan dilakukan sesuai dengan standar prosedural yang berlaku. Aturan penyadapan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006. "Kita tidak sembarangan menyadap. Kita berpatokan pada peraturan hukum yang berlaku," katanya.
Dia membantah kabar mengenai perselisihan antara dua lembaga penegak hukum yakni KPK dan Mabes Polri. "Kita tidak punya persoalan apa-apa," sambungnya.
Untuk mengaudit proses penyadapan di KPK sendiri, Bibit menambahkan, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan hal itu.
(Novi Muharrami)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.