Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penangkapan 10 Anak di Bandara Langgar Prosedur

Isfari Hikmat , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2009 |01:32 WIB
Penangkapan 10 Anak di Bandara Langgar Prosedur
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melihat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota Polres Bandara Soekarno Hatta dan Kejaksaan Negeri  Tangerang saat menangkap sepuluh anak di areal tersebut pada 29 Mei 2009.

Sebanyak 10 anak penyemir sepatu ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di areal parkir terminal B1 bandara dengan tuduhan melakukan praktek judi. Penangkapan tersebut juga disertai kekerasan dan penganiayaan. Mereka dijebloskan ke LP Anak-Anak Tangerang

Menurut Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dia melihat ada kesalahan prosedur yang dilakukan aparat untuk menangkap anak-anak tersebut. "Awalnya mereka dituduh mencuri, namun karena tidak ada bukti tuduhan dialihkan dengan melakukan perjudian," ungkapnya, di Kantor Komnas PA, pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2009).

Pasalnya saat diperiksa aparat menemukan banyak koin di saku celana mereka.

Arist juga menambahkan Pasal 303 KUHP yang dikenakan kepada mereka terlalu berlebihan karena tidak sesuai. "Jaksa seharusnya bisa menolak kasus tersebut," ungkap Arits.

Namun karena kasus ini sudah berjalan, lanjut Arist, harapannya kini ada pada hakim persidangan untuk segera melakukan persidangan cepat dan membebaskan mereka.

Menurut pengakuan korban dan orang tua mereka, kesepuluh anak itu juga dibentak, dipukul, dijemur tanpa pakaian, dan tidak dipertemukan dengan orang tuanya saat diperiksa. Mereka juga tidak ditemani ataupun ditawarkan pendamping saat diperiksa. Bahkan mereka dipaksa untuk menandatangani berkas acara pemeriksaan.

"Saya tidak diizinkan menemui anak saya," ungkap Hindun (35), orang tua dari AD (13), salah satu korban.

Sehari menginap di tahanan Polres Bandara mereka pun dititipkan ke LP Anak Tangerang. Setelah 30 hari mendekam barulah mereka diberikan penangguhan atas desakan dari LBH Masyarakat yang menemukan kesepuluh anak itu di tahanan pada 9 Juni 2009.

"Aparat tidak memiliki perpektif anak untuk menangani kasus pada anak terlepas mereka bersalah atau tidak," ungkap tim advokasi LBH Masyarakat Christine Tambunan.

Kesepuluh anak tersebut adalah MS (14) pelajar kelas VI SD, MT (12) pelajar kelas II SD, SY (11) pelajar kelas IV SD, BR (14) pelajar kelas VI SD, AR (14) pelajar kelas I SMP, ARH (15) pelajar kelas I SMP, AD (13) pelajar kelas VI SD, RS (11) pelajar kelas II SD, RJ (11) pelajar kelas IV SD, dan IA (14) pelajar kelas SMP paket C.

Kesepuluh anak itu merupakan warga Desa Rawa Rengas, Tangerang, yang sering menyemir di Terminal B1 Bandara Soeta. Mereka ditahan pada 29 Mei lalu atau bertepatan dengan ujian sekolah. Akibatnya mereka  terpaksa harus dikeluarkan oleh sekolah karena berstatus tahanan titipan.

Menurut pengakuan orang tua, soal penahan pun mereka tidak diberitahukan. Mereka mengatahui anak-anak mereka ditahan dari tetangga mereka yang melihat kejadian ini. Kesalahan prosedur dalam penahanan anak-anak ini juga merupakan bukti lemahnya pendekatan terhadap penanganan kasus anak.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement