getting time...

NEWS » News

Polres Depok Bekuk 5 Bandar Ganja Asal Aceh

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Jum'at, 3 Juli 2009 12:55 wib

DEPOK - Unit Satu Satuan Narkoba Polres Depok, berhasil meringkus 5 pelaku pengedar ganja asal Aceh. Polisi berhasil menyita 17 kilogram ganja dari tangan 4 orang pelaku berinisial R, TF, T, dan AG di Kampung Sugutamu RT 006/ 022 Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya Depok pada pukul 02.00 WIB, dini hari tadi.

Proses penangkapan berjalan dengan cara menyamar atau undercover buying oleh polisi, dan berhasil dikembangkan ke TKP kedua di Kelurahan Pitara Pancoran Mas Depok, dengan menangkap satu orang pelaku berinisial I. Dari tangan I, polisi berhasil menyita 25 kilogram ganja sekira pukul 05.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Depok, Kompol Mulyatno, mengatakan, seluruh pelaku adalah merupakan sindikat atau bandar yang baru beroperasi di Depok.

"Kita dapat laporan dua hari lalu, ada informasi, kalau ada barang masuk ke Depok, nyatanya udah terpecah-pecah. Semuanya sindikat, total 42 kilogram," ungkap Mulyatno di Polres Depok, Jum'at (4/7/2009).

Mulyatno menambahkan, seluruh barang bukti adalah ganja kering yang sudah diedarkan, dimana hingga saat ini barang bukti 3 kilogram ganja lainnya masih belum ditemukan. "Masih dalam pengembangan, kita mulai penangkapan dengan penyamaran dengan 1 ampel ganja," jelasnya.

Bandar ganja di Depok, kata Mulyatno, mayoritas berasal dari Aceh dan kasus tersebut adalah kasus terbesar yang diungkap Polres Depok sepanjang tahun 2009. "Seluruhnya dikenakan Pasal 82 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," katanya.

Hingga saat ini kelima pelaku tersebut ditahan di ruang Unit Satuan Narkoba Polres Depok untuk menjalani proses penyidikan. Keseluruhan barang bukti juga diamankan berupa 42 kilogram ganja yang terpisah menjadi 42 paket.
 
(ram)