getting time...

NEWS » News

MA Bantah Tak Tegas Soal Djoko Tjandra

Ferdinan - Okezone
Jum'at, 3 Juli 2009 14:53 wib

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membantah keras tudingan bahwa pihaknya tidak tegas dalam menangani kasus Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan Ketua MA Harifin Tumpa kepada wartawan, Jumat (3/7/2009).

"MA bukan tidak konsisten, tetapi kami berpendapat bahwa Peninjauan Kembali (PK) jaksa tidak boleh. Putusan sebelumnya mengatakan, apabila jaksa bisa meyakinkan hakim agung bahwa ada kepentingan umum yang harus dilindungi atau kepentingan negara yang lebih besar, maka PK jaksa bisa diterima," ujar Harifin.

Disinggung soal Bank Permata yang berencana mengajukan PK soal eksekusi uang negara, Harifin mempersilakan. "Mereka merasa punya hak mengajukan PK, biar saja prosesnya berjalan," tandasnya.

Menurut dia, Undang-Undang menyatakan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali. Namun, terkadang pengadilan negeri sulit menghindar apabila ada permohonan. "Biar saja semuanya berjalan, nanti MA akan mengambil sikap," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada 11 Juni lalu MA mengabulkan PK yang diajukan Kejagung dalam kasus cessie Bank Bali. MA juga menjatuhkan hukuman dua tahun kepada Joko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Namun, saat kejaksaan hendak mengeksekusi uang senilai Rp546,46 miliar dari bank tersebut menghadapi kendala. Pasalnya, pihak Bank Permata mengklaim uang tersebut adalah miliknya.
(teb)

  • muhamed » 0 Tanggapan
    MA harus serius menanggapi kasus bank ini, kalau tidak serius dan masih setengah-setengah, maka jangan diharapkan sebuah kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.