BOGOR - Akibat melakukan penipuan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), sebuah kantor Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), PT Orientasari Mahkota di Jalan Ruko Harapan Indah, Bekasu, digerebek polisi.
Ketika penggerebekan oleh jajaran Posek Medan Satria dan Polres Metro Bekasi dilakukan, kantor tersebut terkunci dari dalam. Selain itu, tampak dari luar, barang-barang perkantoran berantakan.
Dalam penggerebekan ini, petugas mendapati ratusan tenaga kerja Indonesia yang akan dikirim ke Singapura untuk bekerja di pembangunan proyek. Namun petugas tidak berhasil menangkap pemilik serta staf, lantaran sudah meninggalkan kantor tersebut.
"Penggerebekan ini atas laporan warga tentang adanya PJTKI ilegal yang akan memberangkatkan TKI ke Singapura," kata Kapolsek Medan Satria AKP Dharma Yana, Sabtu (4/7/2009).
Dia menambahkan, saat menggerebek, semua staf dan pemilik bernama Andi Alfian Makka Raka sudah tidak ada di tempat.
Sedangkan menurut salah satu korban yang dijanjikan akan dikirim ke Singapura yakni Sumarto, dirinya mengaku awalnya tertarik dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.
"Bahkan dari ratusan TKI ada yang membayar uang sebesar dua juta lima ratus (ribu rupiah) sampai 40 juta untuk dijanjikan dikirim ke Singapura," tutur Sumarto.
Berdasarkan informasi, kebanyakan korban penipuan ini berasal dari luar Jawa.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kantor tersebut ditutup petugas, sedangkan pemilik PJTKI bernama Andi Alfian Makka Raka sedang dalam pengejaran petugas.
Kini, kasus penipuan ini tengah dalam penyelidikan Polsek Medan Satria, Kota Bekasi.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.