JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi. Sebelumnya, KPK telah menyidik kasus dugaan korupsi yang sama di PLN Distribusi Jawa Timur.
"Penyelidikan ini berdasar hasil pengembangkan penyidikan dugaan korupsi PLN Jatim," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jumat (10/7/2009).
Selain PLN Pusat, kata Johan, KPK juga menyelidiki dugaan korupsi sistem manajemen pelanggan di PLN area Lampung.
Pada hari ini KPK kembali memeriksa Komisaris Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Batam, Joko Suwono. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hariadi Sadono, mantan General Manager PT PLN Jawa Timur.
Hariadi sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi PT PLN Jawa Timur kurun waktu 2004-2008. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian negara sekira Rp80 miliar.
(hri)