JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah membahas panduan renovasi bangunan guna melindungi bangunan di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, dari perubahan bentuk bangunan.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan kawasan Menteng merupakan kawasan bersejarah, di mana banyak bangunan bersejarah yang harus dilindungi.
Namun, kini banyak penghuni yang tertekan secara ekonomi. Karena dengan menempati bangunan mewah, biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar juga tinggi. Hal itu membuat mereka terkadang kesulitan membayar pajak.
Penghuni yang kebanyakan pensiunan itu terpaksa menjual rumah mereka karena harga tanah dikawasan elit ini semakin naik. Kini yang menjadi masalah baru adalah penghuni baru yang membongkar bangunan secara keseluruhan.
"Maunya dibikin dengan imajinasi yang paling modern," ujarnya di Balai Kota, Jumat (10/7/2009).
Oleh karena itu, lanjutnya, Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) bekerjasama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) membuat pedoman perubahan bentuk bangunan.
Nantinya, guidelines atau pedoman ini akan digabung dengan penggolongan bangunan yang sebelumnya sudah diterapkan.
"Jadi pembongkaran akan disesuaikan dengan golongan dan pedoman yang sesuai dengan lingkungan," terangnya.
Berdasarkan data penggolongan bangunan, ada empat golongan, yaitu untuk bangunan golongan A yang tidak boleh ada penambahan, pengubahan atau dibongkar baru.
Untuk golongan B, bangunan di bagian badan utama, struktur utama, atap, dan pola tampak muka tidak boleh diubah alias harus sesuai bentuk asli.
Kemudian untuk golongan C, bangunan boleh diubah atau dibangun baru tetapi dalam perubahan itu harus disesuaikan dengan pola bangunan sekitarnya. Bangunan yang masuk dalam Golongan D boleh dibongkar sesuai dengan keinginan pemilik, asal dibangun sesuai perencanaan kota DKI Jakarta.
Gubernur belum mengetahui pasti kapan pedoman ini akan diterapkan, lantaran masih dalam pembahasan.
"Guidelines-nya saat ini belum sempurna betul," tandasnya.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/lam)