Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Tipikor, Upaya Pemberantasan Korupsi Mandul

Sukmo Wibowo , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2009 |04:17 WIB
RUU Tipikor, Upaya Pemberantasan Korupsi Mandul
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah yang tidak mengatur soal hukuman uang pengganti disahkan, maka ini dinilai sebagai langkah memandulkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator Indonesian Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, upaya asset recovery akan mengalami hambatan.

"Kebijakan seperti ini sudah tentu disukai dan menguntungkan koruptor yang telah merugikan uang negara. Meskipun koruptor dipenjara, uang hasil korupsi masih dalam kekuasaannya," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2009.

Emerson menilai, jika tak ada uang pengganti korupsi maka tidak ada kewajiban bagi jaksa atau koruptor untuk mengembalikan ke kas negara. Lagi-lagi ketentuan diatas hanya satu dari sedikitnya 20 persoalan yang ada dalam RUU Tipikor versi Pemerintah.

"RUU Tipikor versi pemerintah lebih menguntungkan koruptor daripada negara," tegasnya.

Dengan demikian, tambah Emerson, sudah selayaknya jika DPR mengembalikan RUU Tipikor tersebut ke Pemerintah untuk dirombak ulang dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan masukan.

(Novi Muharrami)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement