TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus sepuluh bocah sekolah dasar yang ditangkap setelah bermain koin di kawasan Bandara Seoekarno Hatta, Senin, (13/7/2009).
Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim Retno Puding Tyas, SH dan jaksa penuntut umum Rezki Diniarti lima bocah mengenakan seragam sekolah dasar dan didampingi oleh orang tua mereka masing-masing serta kuasa hukum. Dan sebelum memasuki ruang sidang, para bocah tersebut sempat melakukan doa bersama. Â
Agenda sidang yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB tersebut adalah pembacaan dakwaan dan hingga saat ini proses sidang masih berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepuluh bocah yaitu Rokhim, Musa, Abdul Rokhman, Irfan, Takim, Abdul Ghofar, Baharudin, Safrudin, Dalih dan Rosidi.tertangkap saat kedapatan main uang koin putar di kawasan parkir Damri Bandara Soekarno Hatta usai menyemir sepatu.   Â
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.