tragedi sukhoi

NEWS » News

Judi di Kawasan Bandara, 10 Bocah SD Disidang

Carolina - Okezone
Senin, 13 Juli 2009 16:46 wib

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus sepuluh bocah sekolah dasar yang ditangkap setelah bermain koin di kawasan Bandara Seoekarno Hatta, Senin, (13/7/2009).

Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim Retno Puding Tyas, SH dan jaksa penuntut umum Rezki Diniarti lima bocah mengenakan seragam sekolah dasar dan didampingi oleh orang tua mereka masing-masing serta kuasa hukum. Dan sebelum memasuki ruang sidang, para bocah tersebut sempat melakukan doa bersama.  

Agenda sidang yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB tersebut adalah pembacaan dakwaan dan hingga saat ini proses sidang masih berlangsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, sepuluh bocah yaitu Rokhim, Musa, Abdul Rokhman, Irfan, Takim, Abdul Ghofar, Baharudin, Safrudin, Dalih dan Rosidi.tertangkap saat kedapatan main uang koin putar di kawasan parkir Damri Bandara Soekarno Hatta usai menyemir sepatu.    
(fit)

  • bedul » 0 Tanggapan
    Sebaiknya bikin UU, semua perbuatan Kriminal/pelanggaran hukum anak di Bawah umur, entah itu berjudi, memperkosa, kecelakaan (mencelakai orang lain, karena masih kecil sudah mengendarai motor mis.nya), membunuh, dll. Pokoknya dimana perbuatan kriminal yang dilakukan selayaknya orang dewasa lakukan. Maka yang harus dituntut Hukuman adalah orang tua-nya! Karena dianggap Orang Tuanya tidak bisa mendidik anaknya! Sementara anaknya, cukup dimasukkan rehabilitasi anak nakal, entah Cuma beberapa minggu. Sebab biar bagaimanapun anak-anak adalah tunas bangsa
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.