JAKARTA - Rumor penetapan tersangka dari jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin santer di kalangan wartawan. Koalisi Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak) pun meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak asal menetapkan status tersangka terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Kepolisian dan Kejaksaan harus hati-hati menetapkan tersangka," tegas Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di gedung KPK, Rabu (15/7/2009)
Menurutnya, bila dua lembaga penegak hukum tersebut hanya menduga-duga terjadi tindakan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK,hal itu bisa merusak eksistensi lembaga tersebut.
"Ketika kasusnya naik ke persidangan, tetapi tidak terbukti bersalah, kredibilitas Kejaksaan dan Kepolisian taruhannya," tegas dia.
Seperti diketahui, Kepolisian kini tengah membidik kasus lain yang terkuak di balik pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Ketua KPK non aktif, Antasari Azhar.
Di kalangan wartawan, kuat dugaan kasus yang tengah ditelisik Kepolisian dan Kejaksaan adalah dugaan suap dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo diduga memberikan suap kepada oknum di KPK.
Meski demikian, pimpinan KPK, seperti dikutip anggota 'Cicak', Teten Masduki memastikan bahwa isu mengenai penerimaan uang terkait kasus Masaro tersebut tidak benar.
(fit)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan