JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur nonaktif PT PLN Luar Jawa-Bali Hariadi Sadono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan sistem manajeman pelangganan PLN Disjatim tahun 2004-2008.
"Hari ini diperikasa sebagai tersangka, pemeriksaan yang keempat kalinya," kata pengacara Hariadi, Alamsyah Hanafiah, kepada wartawan di gedang KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/7/2009).
Hariadi yang mengenakan kemeja putih dengan jaket coklat muda itu, datang di KPK sekira pukul 10.39 WIB didampingi tim penasehat hukumnya. Sayang, Hariadi tak mau sedikit pun berkomentar saat wartawan melemparinya dengan sejumlah pertanyaan.
Hariadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei lalu. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi PLN dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp80 miliar. Dia dijerat dengan pasal 2 (1) atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001.
(ded)