JAKARTA - Kejaksaan Agung sepakat bekerjasama dengan Departemen Luar Negri (Deplu) untuk menangani kasus Cessie Bank Bali, terdakwa PT Era Giat Prima, DJoko Tjandra dengan jalur diplomatik. Yaitu melalui surat pencarian DPO Interpol Wina Austria versi bahasa Inggris.
"Dia (DJoko) di luar tentunya Kejaksaan melakukan tindakan sebelumnya melalui DPO, paspor dicabut dan dilakukan International Association Anti Corruption Authority (IACA)," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/7/2009).
Hendarman memperluasnya dengan melakukan cara penyaluran diplomatik dengan Deplu di antaranya meminta ekstra vonis dalam terjemahan bahasa Inggris, meminta surat pencarian DPO melalui Interpol di Wina, Austria dalam terjemahan bahasa Inggris, dan meminta pencabutan paspor Djoko dalam bahasa Inggris.
"Maka Deplu koordinasi dengan Deplu Singapura, tapi kita tetap kejar buronan kalau hasilnya signifikan," pungkasnya.
(ram)