JAKARTA - Dikabulkannya peninjauan kembali (PK) dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang melibatkan Dirut PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI, Syahrir Sabirin kembali menuai kontroversi.
Majelis hakim Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan PK jaksa penuntut umum terkait kasus tersebut di atas. Hal ini dianggap melanggar ketentuan-ketentuan PK yang diatur dalam KUHAP dan mengabaikan prinsip hukum.
"Bagi saya, tidak boleh PK diajukan oleh JPU karena menurut saya ini adalah peradilan yang keliru," ujar mantan Hakim Agung, Laica Marzuki saat diskusi Lembaga Koreksi MoJ di Indonesia, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2009).
Sementara itu, Wakil Sekjen Kongres Advokat Indonesia, Wakil Kamal berpandangan antara keadilan prosedural dan keadilan substansi harus seimbang.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak boleh meladeni pengajuan PK oleh jaksa, dan ketua Mahkamah Agung harus berani membatalkan kekeliruan hakim kalau ditemukan kesalahan di dalamnya.
"Tidak mungkin ada perubahan dasar dari sistem peradilan tanpa ada perubahan dari MA," pungkasnya.
(lsi)