JAKARTA - Mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir sembilan jam. Eddie mengaku dicecar dua puluh pertanyaan terkait sistem aplikasi layanan pelanggan.
Penyidik KPK kata Eddie menanyakan peraturan seputar proses pengadaan aplikasi layanan pelanggan yang biasa disebut customer management system (cms).
"Ada dua puluh pertanyaan," kata dia saat keluar dari gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, sekira pukul 18.45 WIB, Kamis (23/7/2009).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi CMS area distribusi Jawa Timur, Hariadi Sadono. Hariadi yang menjabat sebagai General Manager PLN Jatim saat kasus ini terjadi diduga merugikan keuangan negara sekira Rp80 miliar.
Saat dijebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta, Hariadi mengaku apa yang ia perbuat hanyalah melakukan instruksi dari petinggi di perusahaan milik BUMN tersebut. Lantas, apakah Eddie ikut menandatangani surat kuasa pengadaan cms itu? "Ada surat dari direksi ke seluruh general manager PLN. Karena (pengadaan cms) itu bersifat otonom," ujar Eddie sembari bergegas menaiki mobil Honda CR-V nomor polisi 1670 SV.
(lsi)