getting time...

NEWS » News

NU Usulkan Wajib Jilbab di Bangkalan

Selasa, 28 Juli 2009 16:00 wib
Ilustrasi: Dok Sindo
Ilustrasi: Dok Sindo

BANGKALAN - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, mengusulkan agar seluruh peserta didik dan pegawai kantoran, wajib menggunakan busana muslim atau berjilbab. Hal tersebut dinilai sangat penting, guna menjaga norma agama dan sekaligus menegaskan identitas kota santri.

Usulan tersebut, dituangkan secara langsung oleh jajaran PCNU, dalam hearing dengan DPRD setempat dan organisasi lain, yang membahas masalah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan, di ruang DPRD Bangkalan, Selasa (28/7/2009). 

Wakil ketua tanfidz PCNU Bangkalan, KH Badrus Sholeh menyatakan usulan agar seluruh jenjang pendidikan, dengan batas minimal umur 9 tahun, untuk wajib mengenakan busana muslim (jilbab), dinilai sangat beralasan. Apalagi hal yang berkaitan dengan jilbab tersebut, diatur dalam kehidupan beragama.

"Disamping itu, usulan seperti itu (jilbab) juga akan mempertegas identitas Bangkalan sebagai kota santri. Makanya cukup beralasan kalau kami masukkan dalam raperda," ujarnya, ditemui usai hearing.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An-nawawiyah, Kecamatan Kwanyar ini menjelaskan, pihaknya mengusulkan masalah wajib jilbab tersebut dalam raperda penyelenggaraan pendidikan, khususnya untuk pasal 62 ayat 2 yang secara detail mengatur tentang busana yang dipakai saat di sekolah.

Menurutnya, paling tidak seluruh sekolah yang ada di Bangkalan, baik itu negeri atau swasta, para pendidik maupun peserta didiknya wajib mengenakan jilbab. Apalagi, akhir-akhir ini, busana yang dipakai oleh kalangan murid sudah banyak yang menyimpang dari norma agama.
(Subairi/Koran SI/fit)

  • yudha » 0 Tanggapan
    Saya kemaren beli makan nasi di warung. Di belakang warung, ada kamar-kamar. Ternyata tempat orang berselingkuh. Beberapa orang datang berselingkuh, dengan pakaian jilbab.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ujang 087863646791 » 0 Tanggapan
    kota santri ??? tapi banyak mur, baut, besi dan lampu jembatan Suramadu yang hilang dicuri
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Nizar Zahro » 0 Tanggapan
    Setuju jilbab dimasukkan dalam Raperda Kabupaten Bangkalan Tentang Pendidikan, dengan batasan-batasan yang jelas,sebab kita harus menghargai pluralisme, dan menghargai agama non islam karena bagaimanapun juga UUD 1945 memberikan kebebasan untuk memeluk agama yang diperbolehkan di NKRI, karena NKRI ini di bingkai dalam Bhineka Tunggal Ika.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.