JAKARTA - Pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang oleh Pengadilan Tinggi Banten kasus Prita Mulyasari praktis membuat Prita merasa terusik. Pasalnya, dia harus kembali memenuhi panggilan dan jalannya persidangan.
"Pastinya mengganggu pekerjaan saya. Saya harus kembali menghadiri meja persidangan, padahal baru saja, saya memulai awal kehidupan baru bagi karir dan keluarga Saya," kata Prita saat dihubungi okezone, Sabtu (31/7/2009).
Prita pun tidak bisa berkata-kata lagi, hanya pasrah dan siap menjalani persidangan selanjutnya.
"Wallahualam. Apapun niat mereka terhadap, saya berharap tetap dilindungi Allah," ujar Prita.
Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno mengatakan, ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik.
Sumarno menambahkan, pembatalan putusan sela Prita itu telah ditetapkan sejak Senin 27 Juli lalu.
(lsi)