o1 o2

News


Disidang Lagi, Prita Merasa Terusik

Jum'at, 31 Juli 2009 - 06:11 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Yuni Herlina Sinambela - Okezone
Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang oleh Pengadilan Tinggi Banten kasus Prita Mulyasari praktis membuat Prita merasa terusik. Pasalnya, dia harus kembali memenuhi panggilan dan jalannya persidangan.

"Pastinya mengganggu pekerjaan saya. Saya harus kembali menghadiri meja persidangan, padahal baru saja, saya memulai awal kehidupan baru bagi karir dan keluarga Saya," kata Prita saat dihubungi okezone, Sabtu (31/7/2009).

Prita pun tidak bisa berkata-kata lagi, hanya pasrah dan siap menjalani persidangan selanjutnya.

"Wallahualam. Apapun niat mereka terhadap, saya berharap tetap dilindungi Allah," ujar Prita.

Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno mengatakan, ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik.

Sumarno menambahkan, pembatalan putusan sela Prita itu telah ditetapkan sejak Senin 27 Juli lalu.
(lsi)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Jum'at, 30 Juli 2010 20:04 wib

    Anggota DPR Ikhlas Dikritik Pong Hardjatmo

  • Jum'at, 30 Juli 2010 19:20 wib

    Sipil Juga Wajib Pertahankan Negara

  • Jum'at, 30 Juli 2010 18:54 wib

    Argo Bromo Anjlok di Manggarai

  • Jum'at, 30 Juli 2010 18:02 wib

    Yunus: Herman Mundur Bukan karena Rekening Gendut

  • Jum'at, 30 Juli 2010 17:54 wib

    Berangnya Mabes Polri kepada Denny Indrayana

  • o3 o4