Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disidang Lagi, Prita Merasa Terusik

Yuni Herlina Sinambela , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2009 |06:11 WIB
Disidang Lagi, Prita Merasa Terusik
Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang oleh Pengadilan Tinggi Banten kasus Prita Mulyasari praktis membuat Prita merasa terusik. Pasalnya, dia harus kembali memenuhi panggilan dan jalannya persidangan.

"Pastinya mengganggu pekerjaan saya. Saya harus kembali menghadiri meja persidangan, padahal baru saja, saya memulai awal kehidupan baru bagi karir dan keluarga Saya," kata Prita saat dihubungi okezone, Sabtu (31/7/2009).

Prita pun tidak bisa berkata-kata lagi, hanya pasrah dan siap menjalani persidangan selanjutnya.

"Wallahualam. Apapun niat mereka terhadap, saya berharap tetap dilindungi Allah," ujar Prita.

Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno mengatakan, ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik.

Sumarno menambahkan, pembatalan putusan sela Prita itu telah ditetapkan sejak Senin 27 Juli lalu.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement