getting time...

NEWS » News

Kejaksaan Belum Terima Pembatalan Putusan Sela Prita

Yuni Herlina Sinambela - Okezone
Jum'at, 31 Juli 2009 09:27 wib
Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang beberapa waktu lalu (Foto: Koran SI)
Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang beberapa waktu lalu (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang belum menerima surat resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Banten, perihal pembatalan putusan sela Prita Mulyasari atas kasus pencemaran nama baik RS Omni melalui surat elektronik atau milis.

"Surat resmi putusan belum terima. Baru tahu informasinya juga dari ketua Pengadilan Tinggi Banten dan media massa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Suyono saat berbincang dengan Okezone, Jumat (31/07/2009).

Tidak hanya itu, dia juga menampik pandangan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Sumarno yang menyatakan telah terjadi salah persepsi dalam pertimbangan putusan atau kekhilafan yang dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang dalam pertimbangan putusan sela kasus Prita Mulyasari.

"Tidak ada itu, ini hanya prosedur mekanisme normatif yang prosedurnya ternyata putusan sela tidak diterima. Aturannya memang seperti itu," pungkas Suyono.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno mengatakan, ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan membatalkan putusan sela kasus Prita. Keputusan tersebut ditetapkan sejak Senin 27 Juli lalu. Dengan demikian, Prita kembali akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang.
 
(ram)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.