getting time...

NEWS » News

Hadapi Sidang, Prita Ajukan Cuti ke Kantor

Carolina - Okezone
Jum'at, 31 Juli 2009 13:49 wib
Prita Mulyasari (Foto: Koran SI)
Prita Mulyasari (Foto: Koran SI)

TANGERANG - Prita Mulyasari harus menjalani sidang lagi. Hakim pengadilan tinggi Provinsi Banten memutuskan untuk melanjutkan sidang karena ada kekeliruan hakim pada tingkat pertama. Guna menghadapi jalannya sidang, Prita terpaksa ajukan cuti ke kantor.

"Saya takut gak konsen saya mau menenangkan diri dulu di rumah bersama keluarga terutama dengan anak saya," ujar Prita pelan saat ditemui okezone di kediamannya Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2009).

Prita mengaku dirinya tak akan bisa konsentrasi kerja jika dirinya harus menjalani proses persidangan. Sekadar diketahui Prita bekerja sebagai Kepala Bagian Costumer Care di Bank Sinar Mas.

Suami Prita, Andy Nugroho, juga berharap kasus persidangan tidak membuat istrinya menjadi tertekan. "Kasihan Prtita, ia baru stabil," ujarnya.

Kasus Prita Mulyasari dengan dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional kembali akan disidangkan. Hal ini dikarenakan, putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Hakim PT Banten menilai keputusan Pengadilan Negeri Tangerang ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008. Di mana dalam ayat (1) UU tersebut diberlakukan sejak ditetapkan atau terbentuk dan dalam ayat (2) diberlakukan paling lambat dua tahun setelah penetapan.
(ahm)