getting time...

NEWS » News

Jamwas Rekomedasikan Jaksa Prita Dikenakan Sanksi

Jum'at, 31 Juli 2009 16:02 wib

JAKARTA - Pengenaan pasal UU Informasi Teknologi dalam kasus Prita Mulyasari dinilai Kejaksaan Agung menyalahi prosedur. Jaksa yang menangani kasus ini pun terancam terkena sanksi.

Ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Hamzah Tadja kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/7/2009).

"Rekomendasinya apa, nanti saja lah diumumkannya karena masih menunggu tanda tanga Pak JA," kata Hamzah.

Sanksi tersebut, lanjut Hamzah, sudah mendapat persetujuan dirinya. Namun Hamzah enggan menjelaskan siapa jaksa yang akan terkena sanksi tersebut dan sanksi apa yang dijatuhkan kepadanya.

Lebih lanjut Hamzah menambahkan, penjatuhan sanksi ini tidak ada hubungannya dengan penanganan kasus Prita di persidangan.

"Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menerima perlawanan hukum JPU atas kasus Prita, tidak ada kaitannya dengan rencana penjatuhan sanksi tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung memeriksa tujuh jaksa di lingkungan Kejari Banten dan Kejari Tangerang menyusul hasil eksaminasi Jampidum yang menyebutkan adanya pelanggaran prosedur.
(Adam Prawira/Koran SI/kem)